Kirim Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Sampaikah?

Kirim Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Sampaikah?

I
Ilustrasi ( Foto: Freepik)


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum mau tanya kalau kiriman ngaji yasin al-fatihah dll, akan sampaikah ke orang yang sudah meninggal? Terus kalau sedekah atas nama orang yang sudah meninggal bisa tidak? 


Jawaban : 


Wa'alaikumussalam wr.wb.

Tentang masalah "kirim" atau menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit seperti bacaan Al Fatihah, ayat Al Kursi, surah Yasin dan lain-lain, hukumnya khilafiyah (diperselisihkan) diantara para ulama. Sebagian membolehkan dan menyatakan "kiriman"/penghadiahan akan sampai kepada mayit, dan sebagian yang lain menyatakan tidak sampai.

Diantara ulama yang membolehkan karena berpendapat bahwa, "kiriman"/penghadiahan tersebuat sampai adalah Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim, rahimahumullah. Sedangkan diantara ulama yang paling terkenal bermadzhab tidak sampai adalah Imam Syafi'i rahimahullah.

Tapi yang unik dan menarik disini adalah fakta bahwa, jumhur ulama dan pengikut madzhab Syafi'i adalah penganut dan pengamal pendapat yang membolehkan dan bahwa "kiriman"/penghadiahan itu sampai kepada si mayit. Yang berarti mereka dalam hal ini justru mengikuti Imam Ahmad bin Hambal, bukan Imam Syafi'i. Dan sebaliknya mayoritas ulama dan penganut madzhab Hambali adalah termasuk yang tidak setuju dan menilai bahwa, "kiriman"/penghadiahan tersebut tidak sampai, yang berarti mereka mengikuti pendapat Imam Syafi'i bukan Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim!

Lalu bagaimanakah sikap kita? Ya seperti umumnya sikap yang harus kita ambil terhadap setiap masalah khilafiyah pada umumnya. Dimana semua pendapat yang adalah adalah pilihan-pilihan opsional. Sehingga ditolerir dan dibenarkan seseorang dari kita memilih dan mengikuti salah satunya, disertai sikap pengakuan dan penghormatan terhadap pendapat atau madzhab yang lain!

Adapun tentang masalah sedekah untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal khususnya orang tua dan juga yang lain-lain, maka telah disepakati kebolehannya oleh semua ulama dan madzhab.


HADITS-HADITS TENTANG SEDEKAH ATAS NAMA ORANG TUA YANG TELAH TIADA 


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ، أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. [رواه البخاري]. 


Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”. Orang itu berkata: Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan Engkau bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.” [HR. al-Bukhari]. 

Dan sabda beliau: 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتَلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]. 

Artinya: “Dari Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz al-Bukhari]. 

Dan sabda beliau lagi: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ إِنْ أَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه مسلم]. 

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau tidak berwasiat apa-apa. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. Muslim]. 


Hadits-hadits sahih riwayat al-Bukhari dan atau Muslim ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedekah yang kita lakukan dengan mengatasnamakan orang tua kita itu pahalanya sampai kepada mereka. Disamping tentu kita juga mendapatkan pahala sempurna atas bentuk bakti kita tersebut sebagai anak.


Catatan tambahan: tentang sampai dan manfaatnya sedekah atas nama orang yang sudah meninggal, tidak terbatas hanya untuk orang tua saja. Tapi berlaku umum untuk siapa saja, khususnya kerabat dekat seperti untuk suami, istri, anak, saudara, kakek, nenek, paman, bibi dst.


Sumber : kajian Ustad Mudzoffar

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>