Seputar Tayamum

Seputar Tayamum

TAYAMUM

-Makna:
Tayamum secara terminologi Islam  bermakna,"Mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan, dengan niat untuk melakukan shalat atau sejenisnya.

Dalil / Pensyari'atan

Dalam Al quran :
Firman Allah,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“…. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa: 43).

-Dalam Hadist
Abu Umamah ra. Menceritakan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
"Seluruh bumi diciptakan untukku dan untuk umatku sebagai tempat bersujud dan alat bersujud dan alat bersuci. Dimana saja seorang laki-laki mendapati waktu shalat, maka disanalah dia mendapati alat untuk bersuci" (hr. Ahmad)

#Para ulama ber-ijma'(sepakat) bahwa  tayamum merupakan ajaran islam sebagai pengganti wudhu dan mandi dalam kondisi tertentu.

Tayamun merupakan keistimewaan yang diberikan hanya kepada umat Muhammad saw.
berdasarkan:
hadits dari Jabir bahwasanya Rasulullah bersabda,ً
“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku: aku ditolong dengan dengan rasa takut (yang muncul di hati musuh) sebulan perjalanan: dijadikan untuk diriku tanah sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapapun orang dari umatku yang menjumpai waktu shalat, hendaklah shalat, dihalalkan bagiku ghanimah (harta rampasan perang) yang tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, aku diberi syafa’at dan seorang Nabi (sebelumku) hanya diutus kepada kaumnya saja tetapi aku diutus kepada seluruh manusia.(HR. Bukhori no. 335 Muslim no.521)

#Penyebab dibolehkannyaTayamum

Orang yang berhadats kecil atau besar, baik sedang mukim maupun berpergian. Diperbolehkan tayamum jika :

1⃣ Jika tidak menemukan air atau menemukan air tapi tidak cukup untuk bersuci.
Imran bin Hushain ra. Menceritakan,"Kami shalat dan Rasul menjadi imam. Ada seorang laki-laki yangsadang tidak ikut shalat. Beliau bertanya, Mengapa kamu tidak ikut shalat?' Dia menjawab, ' Saya sedang junub dan tidak ada air.' Rasul bersabda,' Bertayamumlah. Itu sudah cukup." (h.r.Bukhari dan Muslim).
Sebelum bertayamum, harus benar -benar mencari air di sekitarnya. Mungkin ada orang lain yang masih mempunyai air. Jika benar-benar sudah tidak mendapati air, atau ada air tapi sangat jauh, ia boleh tayamum.

2⃣ Terluka atau sedang sakit, Jika terkena air, sakitnya akan bertambah parah atau tidak sembuh-sembuh.
Diketahui atas pengalaman atau nasehat dokter.

3⃣ Jika air sangat dingin dan mendatangkan mudharat
, sementara itu tidak mampu menghangatkannya, atau tidak mampu pergi ke pemandian air hangat.
📗Amru bin Ash ra menceritakan ;
Saya pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali dalam perang Dzatus- Salasil, saya khawatir bila saya mandi, saya akan mati karenanya. Maka saya tayamum dan shalat Shubuh bersama para sahabat, tatkala kami datang kepada Rasulullah, para sahabat menceritakan kejadian itu. Nabi bersabda: ‘Wahai ‘Amr, benarkah engkau shalat bersama para sahabatmu padahal engkau junub?’ Maka saya kabarkan kepada beliau suatu yang menghalangi untuk mandi. Dan saya berkata, ‘Aku mendengar firman Allah: "Janganlah engkau membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian"(An-Nisa : 29) Sebab itulah saya tayammum kemudian shalat.’ Mendengar jawaban saya itu, Rasulullah tertawa dan tidak berkata apap pun ”. (HR Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim dan Ibnu Hibban, Al Bukhari memberikan catatan hadits ini)
Ini merupakan restu dari Rasulullah.

4⃣Jika air berada tidak jauh, namun khawatir akan:
keselamatan diri, harta, kehormatan, tertinggal oleh teman,
ada musuh yang menghadang baik musuh dari manusia atau yang lain, tidak bisa mengambil air karena tidak ada alat untuk mengambilnya seperti tambang atau ember. Dalam kondisi ini keberadaan air sama saja dengan tidak ada.

5⃣ Jika air itu sedikit hanya cukup untuk kebutuhan minum, memasak, membersihkan najis berat maka diperbolehkan tayamum dan menyimpan air tersebut.

6⃣ Ada air dan mampu menggunakan nya, namun waktu shalat hampir habis. Jika tetap wudhu , waktu shalat itu habis, maka dibolehkan tayamum lalu shalat.

🔘Yang digunakan untuk Tayamum
Adalah: tanah, pasir, debu, batu bata dan sejenisnya.
Allah berfirman, "Maka bertayamumlah dengan shaid yang baik. Shaid adalah yang berada di permukaan tanah, baik debu ataubyang lainnya.

🔘Tata cara Tayamum
1. Niat bertayamum
2. Membaca Basmalah
3. Menempelkan dua tangan ke shaid yang suci
4. Mengusapkan dua tangan ke wajah dan kedua tangan sampai pergelangan tangan.

📗Ammar ra menceritakan, " Aku junub dan tidak mendapatkan air lalu aku bergulung -gulung di tanah lalu aku shalat. Kemudian aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah, beliau bersabda, " sebetulnya cukup seperti ini." Beliau menmpelkan dua tangan ketanah, lalu meniup dua telapak tangannya, lalu mengusap kewajah dan kedua tangan." ( h.r. Bukhari dan Muslim)

Wallahu'alaam bishshowab

       〰Bersambung〰

Oleh : Tim Syari'ah Divisi Tsaqofah Islamiyah - PSDM ODOJ
📚Sumber : Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq.

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>