Tawassul

Tawassul

Istilah tawassul itu artinya menggunakan atau memakai wasilah (perantara). Maksudnya adalah berdoa KEPADA ALLAH dengan cara menyertakan penyebutan wasilah/perantara tertentu di dalam redaksi doa, yg dengannya diyakini atau diharapkan doa akan lebih mustajab/terkabul.

Dan bertawassul di dalam doa itu, secara umum, ada 4 macam, dimana 3 macam darinya disepakati dan yang keempat bersifat khilafiyah (diperselisihkan) diantara para ulama, sebagai berikut:

Pertama, bertawassul dg Asmaul Husna dan Sifat2 Allah Yang Tertinggi (QS. Al A'raf: 180). Seperti misalnya lafal doa: Ya Allah, dengan/melalui wasilah/perantaraan Asma-Mu dan Sifat2-Mu, kabulkanlah doa, munajat dan permohonanku..

Kedua, bertawassul dengan ibadah dan amal saleh tertentu, seperti shalat, puasa, tilawah, dzikir, infak, sedekah, bakti pada orang tua, dll. Baik itu amal ibadah yg telah usai dilakukan, kapanpun waktunya, maupun yang sedang dijalankan. 

Contoh terkenalnya adalah kisah dalam hadits muttafaq 'alaih ttg 3 orang sahabat yg terjebak di dalam sebuah goa yg tertutup oleh bongkahan batu besar, dan yg akhirnya berhasil keluar darinya, dg izin Allah, setelah masing2 berdoa dg cara bertawassul dg satu jenis amal andalan yg pernah diamalkannya di masa lalu.

Ketiga, bertawassul melali doa orang lain yang masih hidup. Atau dengan kata lain, meminta doa orang lain yg dianggap atau diharap doanya lebih mustajab. Seperti minta didoakan oleh ulama, kyai, ustadz, orang yang pergi haji/umrah atau musafir secara umum, atau minta doa kepada orang lain siapapun dia, termasuk orang biasa2 saja.

Ketiga macam tawassul diatas itu disepakati oleh seluruh ulama, tidak hanya ttg kebolehannya, tapi bahkan sepakat disunnahkan dan sangat dianjurkan.

Lalu yg keempat dan yg sifatnya khilafiyah (diperselisihkan) adalah bertawassul dengan menyertakan penyebutan orang2 saleh (khususnya yg telah wafat), baik itu nabi, sahabat, wali, ulama maupun orang2 saleh lainnya.

Nah tawassul macam keempat ini, seperti yang telah disebutkan, bersifat khilafiyah atau diperselisihkan diantara para ulama lintas madzhab.

Dimana sebagian ulama, seperti Imam Ahmad misalnya, membolehkan bertawassul dengan Nabi SAW saja. Sementara yang lain, seperti Imam Asy Syaukani dan banyak ulama lain dari berbagai madzhab, membolehkan tawassul dg Nabi SAW dan dengan seluruh ulama serta orang2 saleh pada umumnya, tanpa kecuali.

Sementara itu ada juga sejumlah ulama lain yg tidak membolehkan tawassul jenis ini dengan siapapun, baik dengan Nabi SAW ataupun apalagi dengan yang lain.

Contohnya seperti doa: "Ya Rabbi bilmushthofa balligh maqashidana.." (Ya Rabbi, dengan perantaraan Al Mushthofa/Nabi Muhammad SAW, sampaikanlah kami kepada tujuan2/harapan2/cita2 kami..).

Contoh lain misalnya seperti doa dalam shalawat badar:.. bi ahli Badrin ya Allah (dengan wasilah/perantaraan para sahabat peserta perang Badar, ya Allah..).

Dan yg terpenting ditegaskan bahwa, khilafiyah dalam masalah tawassul yg keempat ini bukankankah khilafiyah akidah, melainkan khilafiyah fiqih. 

Sehingga cara menyikapinyapun seperti cara menyikapi masalah2 khilafiyah fiqih pada umumnya, seperti khilafiyah masalah ushalli atau tidak, qunut subuh atau tidak, shalawat dg sayyidina atau tidak, tarawih 11 atau 23 rakaat, adzan Jum'at sekali atau 2 kali, dst. 

Dimana setiap muslim leluasa memilih dan mengikuti madzhab ulama manapun tentangnya, tapi disaat yg sama dia juga wajib memaklumi dan menghargai serta bertoleransi terhadap pilihan madzhab orang lain. Persis seperti dia yg tentu juga ingin bila pilihan madzhabnya dimaklumi, dihargai dan disikapi dg sikap penuh toleransi.

Oleh karenanya, maka tidak dibenarkan ada sikap penghakiman dari siapapun terhadap siapapun, dalam masalah2 khilafiyah fiqih seperti ini, misalnya dg saling membid'ahkan atau apalagi sampai saling mensyirikkan dll! 

Sumber : https://www.facebook.com/groups/KajianUstadzMudzoffar/?ref=share

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>