Menunda Haid Di Bulan Ramadhan

Menunda Haid Di Bulan Ramadhan

Kalender hitungan haid bulanan

Assalaamu‘alaikum Pak ustadz,
  1. Kalau kami(wanita) ingin melaksanakan puasa ramadhan sebulan penuh, kemudian kami menunda haid dengan meminum obat/ramuan itu hukumnya bagaimana? 
  2. Saya pernah dengar kalau menunaikan ibadah haji, maka boleh menunda haid, kalau hal ini benar dasarnya apa? Terima kasih atas jawabannya Assalaamu‘alaikum
        
     Jawaban :

Boleh bagi wanita untuk menggunakan obat-obatan penahan datang bulan jika disetujui oleh dokter - dokter ahli yang dapat dipercaya atau orang-orang yang pengalaman dalam bidang ini; bahwa pemakaian obat tersebut tidak berbahaya, juga tidak mempengaruhi rahimnya.

Tapi lebih baik agar tidak mempergunakannya, karena Allah telah menjadikan keringanan bagi kaum wanita yang haid pada bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa. 
Dan Allah memerintahkan untuk mengganti hari-hari yang ia tidak puasa tersebut lagi pula Allah telah merelakan syari‘at seperti itu sebagai ajaran agama.

Sedangkan pada saat haji yang kesempatannya sangat jarang, maka boleh menggunakan obat seperti itu. Asal telah mendapat persetujuan dari dokter. Dasarnya adalah kemudahan, karena pada dasarnya Islam itu mudah. Dan juga tidak kita dapati larangan yang secara jelas tidak membolehkannya. Wallahu a‘lam bis-shawab.







*sumber pusat konsultasi syariah

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>